"Tidak ada arahan khusus," ucap Anas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Namun Anas menyampaikan bila dia hanya meneruskan arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Anas, SBY saat itu memberi arahan umum agar semua kebijakan pemerintah agar didukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya yakin betul tidak ada arahan soal e-KTP tapi arahan umum dewan pembina kami agar semua kebijakan pemerintah didukung. Itulah yang disampaikan," sambung Anas yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Anas, program e-KTP merupakan upaya pemerintah memperbaiki sistem administrasi kependudukan nasional. "Dan ada arahan dari ketua dewan pembina Partai Demokrat yang saat itu jadi presiden agar semua program pemerintah didukung oleh Fraksi Partai Demokrat dan partai koalisi. Yang saya tahu soal kebijakannya, kalau pengadaannya saya nggak tahu Yang Mulia," beber Anas
Dalam sidang itu, Anas membantah terlibat dalam kasus tersebut. Dia membantah disebut menerima uang atau mengatur apa pun berkaitan dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
(dhn/fdn)











































