"Seingat saya tahu, tapi nggak gitu kenal," ujar Novanto ditanya jaksa dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Novanto mengaku terakhir kali bertemu Miryam pada sekitar 8 bulan lalu. "Sudah lama ya, mungkin paripurna 8 bulan lalu, sudah lama," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah," jawab Novanto.
Nama Miryam masuk dalam surat dakwaan korupsi e-KTP. Miryam menurut jaksa menjadi perantara bagi-bagi duit ke anggota DPR yang berasal dari kantong pengusaha Andi Narogong.
Belakangan, Miryam yang menjadi saksi di persidangan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Miryam menyebut keterangan di KPK diberikan atas dasar tekanan penyidik KPK meski saat dikonfrontir penyidik membantahnya.
Baca juga: Penyidik KPK Bantah Mengancam, Miryam Haryani Tetap Cabut BAP
Karena pencabutan BAP di persidangan, Miryam kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka pemberian keterangan palsu. Miryam dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (5/4). (fdn/dhn)











































