"Kan yang merasa tertekan saya. Jadi begini boleh cerita waktu pemeriksaan pertama itu kan tanggal 1 Desember pas ultah saya, karena ultah saya jadi saya kurang tidur. Mohon maaf kondisi secara fisik saya lagi datang bulan, saya datang jam 10. Saya diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam di ruang ukuran 2x2 (meter). Pak Novel (Novel Baswedan) bilang Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap. Bayangkan belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu," kata Miryam dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Keterangan ini disampaikan Miryam saat ditanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar. Jhon bertanya ulang soal keterangan Miryam pada BAP yang sebelumnya dicabut dalam sidang hari Kmais (23/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Miryam singkat
Miryam dalam sidang juga menyebut penyidik KPK banyak memberikan pengarahan. Pemeriksaan disebut berlangsung tergesa-gesa.
"Dalam BAP itu kan mereka ketak-ketik, sudah jadi. Lalu disuruh seperti buruan deh ni, biar cepet, yang penting selesai," ujar Miryam
Penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan untuk dikonfrontasi menegaskan tidak pernah mengarahkan saksi termasuk Miryam. Setiap BAP menurut Novel diminta dibaca ulang oleh saksi dan ditandatangani.
"Yang bersangkutan ini di akhir pemeriksaan dikeluarkan BAP yang sudah jadi, setiap koreksi ini kami simpan. Tidak logis kalau yang bersangkutan disuruh koreksi seperti maunya penyidik," tegas Novel.
Meski dibantah Novel, Miryam saat ditanya hakim tetap mengaku hanya menuliskan keterangan sesuai arahan penyidik. "Iya gitu saya tulis aja," katanya.
"Kok sekarang Anda bilang gitu, minggu lalu nggak gitu. Saya bingung sama Ibu. Jadi tetap pada keterangan bahwa BAP tidak benar?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar Yang Mulia," jawab Miryam. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini