Tulis Keluhan Jasa Pet Shop di Facebook, Fatur Dipidanakan

Tulis Keluhan Jasa Pet Shop di Facebook, Fatur Dipidanakan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 10:40 WIB
Yogyakarta - Fatkhurrohman (27) kini duduk di kursi pesakitan. Pria Yogyakarta yang biasa dipanggil Fatur itu diadili karena menulis keluhan jasa pet shop di dinding Facebooknya.

"Sidang Selasa (4/4) kemarin agendanya pembuktian. Sidang lagi Selasa (11/4) minggu depan dengan agenda yang sama," kata kuasa hukum Fatur dari LBH Yogyakarta, Edo Emanuel Gobay saat dihubungi detikcom, Kamis (6/4/2017).

Kasus itu bermula saat Fatur membawa kucing kesayangannya ke sebuah pet shop di Kalasan, Sleman pada 2014. Sebab mata kucing peliharaannya mengalami pembengkakan dan diobati. Namun setelah diobati, kucing Fatur tak kunjung sembuh. Fatur kemudian membuat status di dinding Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata curhatan Fatur dinilai berlebihan oleh pihak pet shop. Kasus ini pun menjadi panjang dan pihak pengelola pet shop melaporkan hal itu ke polisi. Setelah diproses setahun lebih, akhirnya Fatur diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Jaksa mendakwa Fatur dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Selain itu, Fatur juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP yang berbunyi:

Pasal 310 menyatakan:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads