"2-3 minggu yang lalu saya baca di pesawat, di Tempo. Ada fotonya itu foto saya, di depannya ada pejabat, baru saya ingat bahwa saya pernah ke Jambi bersama pejabat lain dan beberapa menteri karena ada masalah kebakaran hutan yang berkepanjangan," ujar Novanto di awal sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Saat itu, Novanto mengaku melihat Irman yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Jambi. "Saya koreksi baru kali itu saya melihat Irman," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga," ujar Novanto.
Selain Novanto, ada 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Ade Komarudin, Markus Nari, Suciati, Anang S Sudiharjo (Direktur utama PT Quadra Solution), Achmad Fauzi (Direktur PT Quadra Solution), Dudy Susanto (PT Softob Technology Indonesia (STI).
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
Jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
(fdn/dhn)