Sekjen Imbau Pegawai DPD Netral Terkait Polemik Pimpinan Baru

Sekjen Imbau Pegawai DPD Netral Terkait Polemik Pimpinan Baru

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 02:39 WIB
Oesman Sapta saat diambil sumpah jadi Ketua DPD (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Terpilihnya tiga pimpinan baru DPD menimbulkan riak-riak di lembaga perwakilan daerah itu. Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto mengeluarkan instruksi yang memerintahkan pegawai di lingkup DPD netral dan tidak terpengaruh oleh adanya polemik tersebut.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor KP.050/01/DPDRI/IV/2017 tentang Netralitas Pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI. Edaran ini dibuat menyusul terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD serta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.


Pemilihan pimpinan baru itu menimbulkan perlawanan dari kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad, yang menyatakan masih menjabat Wakil Ketua DPD hingga 2019. Pemilihan serta pengambilan sumpah Oesman, dinilai Hemas, tak sah karena menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan tata tertib terkait dengan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 menjadi 2,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menginstruksikan kepada pejabat, pegawai/CPNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, untuk berpegang teguh pada Panca Prasetya Korps PNS dan kode etik pegawai Setjen DPD RI," ujar Sudarsono membacakan instruksi yang dibuatnya di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Instruksi itu juga memerintahkan seluruh jajaran Setjen DPD tidak melibatkan diri dalam proses politik di DPD. Sudarsono juga menegaskan agar jajarannya hanya menindaklanjuti semua proses politik di DPD sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Yaitu berupa dukungan teknis, administratif, operasional, dan keahlian," katanya.

Instruksi ini juga mengatur soal bantuan yang diberikan jajaran DPD dalam kondisi hal-hal yang belum mencapai kesepakatan. Setjen DPD diingatkan mengenai kewajiban memberikan dukungan teknis, administratif, operasional, dan keahlian secara menyeluruh kepada semua anggota DPD dan alat kelengkapan Dewan.

Hemas dan Farouk sendiri belum menyerahkan fasilitas jabatan yang melekat pada mereka karena merasa masih menjadi Wakil Ketua DPD. Sudarsono pun memberikan arahan terkait dengan hal tersebut dalam instruksi yang sama.

"Dalam hal proses politik pada ranah DPD RI yang masih belum mencapai kesepakatan, maka dukungan keuangan dan fasilitas tertentu lainnya kepada anggota dan/atau alat kelengkapan yang terkait dengan materi pengambilan keputusan politik yang masih belum disepakati, untuk sementara ditangguhkan," ujar dia.

Dikeluarkannya instruksi ini menimbulkan pertanyaan pegawai di kesetjenan DPD juga ikut terbelah. Namun Sekjen DPD membantah hal itu dan menyatakan pihaknya patuh pada peraturan perundang-undangan.

"Seluruh jajaran pelaksanaan tugas dalam proses periode tahun ini sampai ke depan saya tidak lihat ada indikasi yang mengkhawatirkan karena semua taat pada prinsip netralitas yang dituangkan dalam instruksi. Kami tunduk pada perundang-undangan yang berlaku," kata Sudarsono.

Soal perlawanan Hemas, dia memastikan tidak ingin ikut campur. Jajaran Setjen DPD berpedoman pada berita acara pengambilan sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti dalam menjalankan tugas.

"Sampai hari ini berita acara yang kami pegang, kami pedomannya berita acara pengucapan sumpah janji," tuturnya. (ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads