"Hukum kita tidak menganut berlaku surut jadi kalau misalkan UU Pemilu nanti memberikan mandat bahwa ada penambahan KPU dan Bawaslu maka dia harus memenuhi persyaratan yang baru," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Yandri juga akan meminta ada panitia seleksi baru (pansel) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang mengejar April telah ditetapkan, jika ada penambahan maka kita minta kepada pemerintah ya sesegera mungkin untuk meminta pansel baru menjaring calon baru untuk lakukan uji kelayakan dan kepatutan," lanjut Yandri.
Kendati demikian, Yandri menjelaskan bahwa keputusan nama terpilih komisioner KPU-Bawaslu sudah final. Jika nanti ada penambahan anggota KPU-Bawaslu itu tidak akan mempengaruhi 7 komisioner KPU dan 5 Bawaslu yang terpilih.
"Ini sudah final kita anggap sudah selesai. Kalau mereka sudah memilih ketua nanti dan ada anggota KPU-Bawaslu tambahan tidak akan mengganggu ketua yang sudah terpilih. Karena undang-undang kita kan tidak berlaku surut," pungkas Yandri.
Yandri menjelaskan pemilihan ketua KPU-Bawaslu itu ditentukan oleh lembaga terkait, tidak ada campur tangan dari pihak lain.
"Iya memilih sendiri baik Bawaslu dan KPU," tutupnya.
(lkw/idh)










































