Berdasarkan rilis yang diterima detikcom, Rabu (5/4/2017), ICW pada November 2015 melaporkan kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jakarta, Efdinal, ke MKKE BPK RI. Pada Maret 2017 ICW mendapatkan informasi bahwa MKKE BPK RI telah memutus dan memberikan sanksi terhadap Efdinal.
"Namun sayangnya ICW sebagai pelapor tidak diberikan informasi berupa salinan putusan sidang MKKE dan sidang BPK RI. Dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mencoba untuk meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK RI. Namun permintaan informasi yang dilayangkan oleh ICW ditolak karena dianggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan," demikian isi pernyataan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW kemudian menggugat BPK RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) yang hasil putusannya memerintahkan hasil keputusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan Jakarta Effindal dibuka ke publik. Majelis menilai bahwa informasi tersebut adalah bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU 14/2008.
Atas kekalahannya di Komisi Informasi, BPK menempuh jalur ke PTUN dengan menggugat hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat. Proses pemeriksaan telah dilakukan di PTUN Jakarta sejak Januari 2017 dengan susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Nelvy Christin, SH., MH (Hakim Ketua), M. Arief Pratomo, SH., MH (Hakim Anggota I), dan Subur MS, SH., MH (Hakim Anggota II).
"Pada tanggal 3 April 2017, Majelis Hakim membacakan putusan gugatan sengketa informasi. Hasilnya menyatakan menolak permohonan BPK RI dan memperkuat putusan Komisi Informasi untuk memberikan informasi tersebut kepada ICW. Bahkan Majelis Hakim menyatakan bahwa permintaan informasi yang dilakukan oleh ICW adalah bentuk pengawasan terhadap Badan Publik," tulis pernyataan tersebut.
ICW menyebut putusan majelis hakim PTUN merupakan kemengan masyarakat dalam mengakses informasi di Badan Publik. ICW menuntut BPK membuka dan memberikan salinan putusan sidang etik atas nama Efdinal.
"Putusan ini merupakan kemenangan ICW dan masyarakat dalam mengakses informasi di Badan Publik. Oleh karena itu ICW meminta BPK RI untuk membuka dan memberikan salinan putusan hasil sidang MKKE dan sidang BPK RI," pungkasnya.
(ams/fjp)