"Memutuskan termohon dalam hal ini BPK untuk menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon (ICW) dalam hal ini merupakan informasi yang terbuka untuk publik," ujar ketua majelis KI Yhannu Setiawan di Ruang Sidang KIP, Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Selain itu, lanjut Yhannu, sidang memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan putusan, sebagaimana yang tertuang dalam permohonan gugatan ICW terkait keputusan sidang kode etik yang dijalani Effindal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati hal tersebut pihak BPK yang diwakilkan oleh kuasa hukum BPK akan mengajukan banding. Turut hadir perwakilan staff divisi investigasi ICW Lahis Abid.
"Justru itu kita tidak tahu dikasih sanksi apa. Makanya kita minta salinan putusannya," ujat Lahis Abid di tempat yang sama. (adf/asp)