Komisi Informasi Perintahkan Hasil Sidang Etik Kepala BPK Jakarta Dibuka

Komisi Informasi Perintahkan Hasil Sidang Etik Kepala BPK Jakarta Dibuka

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 19 Des 2016 13:13 WIB
Jakarta - Komisi Informasi (KI) memerintahkan hasil keputusan sidang etik Kepala BPK Perwakilan Jakarta Effindal dibuka ke publik. Sebab hingga hari ini Majelis Kehormatan Kode Etik BPK masih menutup rapat-rapat keputusan tersebut.

"Memutuskan termohon dalam hal ini BPK untuk menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon (ICW) dalam hal ini merupakan informasi yang terbuka untuk publik," ujar ketua majelis KI Yhannu Setiawan di Ruang Sidang KIP, Gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Selain itu, lanjut Yhannu, sidang memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan putusan, sebagaimana yang tertuang dalam permohonan gugatan ICW terkait keputusan sidang kode etik yang dijalani Effindal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan BPK untuk memberikan informasi yang dimaksud kepada pemohon tanpa mengecualikan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Yhannu.

Mendapati hal tersebut pihak BPK yang diwakilkan oleh kuasa hukum BPK akan mengajukan banding. Turut hadir perwakilan staff divisi investigasi ICW Lahis Abid.

"Justru itu kita tidak tahu dikasih sanksi apa. Makanya kita minta salinan putusannya," ujat Lahis Abid di tempat yang sama. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads