"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017).
Selain Elza, KPK memanggil salah satu terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto sebagai saksi untuk Andi. Ada juga Kasubdit SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi, serta Inayah, Setyo Dwi Suhartanto, dan Benny Akhir, yang berasal dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Miryam Ngaku Bahas Kasus e-KTP Saat Bertemu Elza Syarief
Miryam saat itu menjelaskan pertemuannya dengan Elza untuk memberikan pinjaman uang. Namun Miryam tidak membantah saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani pemeriksaan di KPK.











































