Kasus e-KTP, KPK Panggil Advokat Elza Syarief

Kasus e-KTP, KPK Panggil Advokat Elza Syarief

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 10:32 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Advokat Elza Syarief
Elza Syarief (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil pengacara Elza Syarief terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Elza dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017).

Selain Elza, KPK memanggil salah satu terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto sebagai saksi untuk Andi. Ada juga Kasubdit SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi, serta Inayah, Setyo Dwi Suhartanto, dan Benny Akhir, yang berasal dari pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, nama Elza Syarief sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3) lalu. Kala itu jaksa mempertanyakan soal pertemuan Miryam S Haryani yang menjadi saksi dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.

Baca Juga: Miryam Ngaku Bahas Kasus e-KTP Saat Bertemu Elza Syarief

Miryam saat itu menjelaskan pertemuannya dengan Elza untuk memberikan pinjaman uang. Namun Miryam tidak membantah saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.

KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani pemeriksaan di KPK.
(HSF/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads