Banding Ditolak, Pembuat Bom Thamrin Tetap Dibui 8 Tahun

Banding Ditolak, Pembuat Bom Thamrin Tetap Dibui 8 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 10:10 WIB
Peristiwa teror Bom Thamrin (Agung Phambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Ali Makhmudin alias Lulu alias Abdurrohman. Dengan demikian, pembuat bom Thamrin itu tetap dihukum 8 tahun penjara.

Bom Thamrin terjadi pada 14 Januari 2016. Serangan yang dilakukan Surudi, Hamka, dan Makhmudi itu menewaskan warga sipil. Para pelaku penyerangan juga tewas setelah terlibat adu tembak dengan polisi.

Setelah itu, Densus 88 langsung melakukan operasi besar-besaran dengan membidik siapa saja yang terlibat dalam kasus Bom Tharmin itu. Ternyata aksi itu dilakukan lewat jejaring, bukan individu. Salah satu yang ditangkap adalah Ali Mahkmudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam persidangan terungkap Ali-lah yang merakit bom dan kemudian diserahkan kepada Surudi dkk.

Pada 26 Oktober 2016, PN Jakbar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ali karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 1151/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., yang dimintakan banding," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Rabu (5/4/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Sutarto KS dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut serta panitera pengganti Noerhayati. Majelis tetap memerintahkan agar Ali tetap berada dalam tahanan. (asp/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads