"Di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tidak terdaftar ya. Saya sudah ngecek, (kalau) di Kemenkum HAM enggak tahu," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Tjahjo mengatakan, banyak ormas yang sifat legalnya hanya cukup sebatas akta notaris. Selain itu, banyak juga yang hanya terdaftar di salah satu kementerian atau lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Tjahjo, ormas yang tidak terdaftar di kementerian sulit untuk dibubarkan.
"Susah. Yang terdaftar saja tidak begitu mudah dibubarkan kok. Sekarang ormas ormas A, B dibubarkan karena salah, ya bentuk sama ormasnya A, B, C, orangnya sama juga bisa, gitu saja. Saya kira ini kan hak berserikat, hak berkelompok oleh setiap warga negara yang dilindungi UU. Kalau ada masalah hukum ada kepolisian, kalau aliran sesat di kejaksaan, begitu saja," jelas Tjahjo.
Persoalan ormas HTI ini ramai setelah sebelumnya GP Ansor dan Banser se-Jawa Timur mendesak pemerintah untuk membubarkan organisasi HTI. Alasannya, gerakan HTI yang mengusung Khilafah, dinilai ke arah makar dan dikhawatirkan akan memecah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menjaga keutuhan NKRI bukan hanya kewajiban GP Ansor dan Banser. Seluruh elemen anak bangsa juga berkewajiban melawan segala bentuk rongrongan sebagaimana gerakan khilafah yang diusung HTI," kata Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorwil) Banser Jawa Timur, M Abid Umar Faruq melalui rilis yang diterima detikcom, Sabtu (1/4/2017) malam.
Baca juga: Ansor dan Banser se Jawa Timur Desak Pemerintah Bubarkan HTI (jor/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini