Usai pemberkasan, polisi akan melimpahkan kasus ke Kejaksan Negeri Jakarta Barat. Ridho tetap harus menjalani persidangan meski melakukan proses rehabilitasi.
"Tetap ikut sidang. Sekarang dia di rumah sakit, tapi kalau sidang harus datang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah baca dakwaan, ada pemeriksaan saksi. Nanti ada pemeriksaan ahli. Ada ahli dari BNN, bisa juga dari rumah sakit," ujar Reda.
Kesaksian ahli akan menjelaskan kondisi dari pelantun lagu 'Menunggu' tersebut. "Nanti ahli yang menjelaskan dia perlu direhabilitasi," ujar Reda.
Keputusan hakim bisa rehabilitasi total. Maka Ridho hanya menjalani proses rehabilitasi tanpa pidana penjara.
Keputusan lainnya, Ridho melaksanakan pidana penjara namun tetap direhabilitasi. Jadi saat di lembaga pemasyarakatan (LP) dia akan menjalani rehabilitasi.
"Dapat (rehabilitasi), dokternya datang. Di lapas ada dokter rehab. Soal teknisnya bagaimana kita enggak ngerti, itu kan orang lapas," ujar Reda. (aik/fdn)