MK Tolak Gugatan Rano Karno, Gubernur Banten Wahidin-Andika

MK Tolak Gugatan Rano Karno, Gubernur Banten Wahidin-Andika

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 16:47 WIB
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017)

MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banten menambah daftar sengketa pilkada yang ditolak. Pada Senin (3/4/2017), 22 gugatan diputus dengan vonis 20 perkara ditolak. Hingga saat ini, MK telah membacakan 5 perkara pilkada , 4 ditolak dan satu dikabulkan. Yang dikabulkan adalah sengketa Kabupaten Puncak Jaya, dengan perintah mengadakan pemungutan suara ulang di 6 distrik.

"Memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang," tutur Arief. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads