"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017)
MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang," tutur Arief. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini