Rumah yang digeledah terletak di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, RT 8 RW 8, Tebet, Jakarta Selatan ini digeledah KPK, Senin (3/4) kemarin. Saat ditengok hari ini, sekitar pukul 10.45 WIB, rumah tersebut terlihat sepi. Pos satpam yang terletak di depan rumah tak berpenghuni.
Foto: Heldania Utri Lubis/detikcom |
Ditanya kepada salah seorang pemilik warung makan di depan rumah berwarna cream itu, pemilik warung makan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa penghuni rumah memang jarang menampakkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan bahwa penghuni rumah itu tak pernah terlihat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Bahkan pembantu yang bekerja di rumah itu juga jarang terlihat.
"Pembantunya aja jarang keluar. Satu minggu sekali aja nggak ada kayaknya. Ada satu kali saya tanya sama pembantunya, majikan kamu itu yang mana sih. Terus dia jawab majikannya itu emang nggak sering keluar, sekalinya keluar buat shopping (berbelanja), katanya sih gitu," sebutnya.
Foto: Heldania Utri Lubis/detikcom |
Ketika ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Jumat (31/3) lalu, pemilik warung makan ini mengatakan dia tidak terlalu memperhatikan. Namun dia memang melihat beberapa mobil terparkir di depan rumah tersebut.
"Saya itu posisinya baru datang terus lihat ramai-ramai, kirain saya apa. Ya ada sekitar 4 mobil kali ya terparkir di depan rumah ini," tuturnya.
Dari penggeledahan ini KPK berhasil menyita sejumlah aset dan dokumen terkait dengan tersangka Andi Narogong. Penyidik juga berhasil menyita dua unit mobil, yaitu mobil Vellfire dan mobil Range Rover.
Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK juga menggeledah 3 lokasi di Cibubur.
(hld/tor)












































Foto: Heldania Utri Lubis/detikcom
Foto: Heldania Utri Lubis/detikcom