"Yakin nggak pernah terima uang dari siapa pun?" tanya hakim kepada Khatibul dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Baca juga: Khatibul Bantah Terima Duit dari Nazar untuk Maju Ketum GP Ansor
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khatibul juga ditanya soal pencalonan sebagai Ketum GP Ansor yang disebut Nazar dalam sidang sesi sebelumnya menggunakan dana dari e-KTP. Namun Khatibul membantah.
"Yakin. Betul tidak ada terima, Yang Mulia," katanya.
Hakim mengalihkan pertanyaan kepada Nazaruddin, yang dihadirkan lagi untuk konfrontasi. Nazar menegaskan Khatibul, yang dulu koleganya di Fraksi Demokrat, menerima uang USD 400 ribu.
"Uang USD 400 ribu itu benar Yang Mulia dan itu dicatat 2011 oleh Yulianis, dan itu dipegang KPK. Itu sudah jadi bukti untuk tersangka lain," tutur Nazar.
Nazar kembali bercerita soal niatnya menunda memberikan uang kepada Khatibul. Namun, saat berkomunikasi dengan Ketua Fraksi PD saat itu, Anas Urbaningrum, menurut Nazar, uang diperintahkan Anas diberikan kepada Khatibul.
Baca juga: Khatibul Bantah Terima Duit dari Nazar untuk Maju Ketum GP Ansor
"Dan setelah itu saya dan Mas Anas ketemu dengan Pak Khatibul minta uang itu dikembalikan karena mungkin tidak diberikan makanya kalah, tapi tidak dikembalikan," ujar Nazar.
"Saya hakulyakin, itu cerita bohong dan makanya saya juga minta dikonfrontasi dengan yang disebut memberikan kapan, di mana Surabaya-nya," tutur Khatibul menimpali Nazaruddin. (fdn/fdn)











































