"Ada Khatibul Umam, ini waktu itu mau maju jadi Ketua Umum GP Ansor. Waktu itu ada USD 500 ribu ke fraksi, terus ke Jafar itu USD 100 ribu, dan USD 400 ribu itu ke Khatibul waktu itu ke Surabaya," ujar Nazaruddin bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Menurut Nazar, uang yang diperuntukkan bagi Khatibul diambil dari sekretarisnya saat itu, Eva Ompita Soraya. Uang ini kemudian dibawa ke kantor Grup Permai oleh sopir Nazar bernama Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal duit ke Khatibul, Nazar mengaku pernah berbicara ke Anas. Menurutnya, Anas-lah yang memerintahkan agar duit tersebut diberikan ke Khatibul.
"Saya sempat lapor ke Mas Anas, saya bilang ini Pak Khatibul kayaknya nggak menang. Mas Anas bilang, 'Ente atau saya ketua umumnya? Kalau saya ketuanya, serahkan saja duitnya,'" tutur Nazar menirukan perkataan Anas.
Dalam surat dakwaan disebutkan duit yang diterima Anas Urbaningrum dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ada yang digunakan untuk kepentingan Kongres Demokrat. Ada juga yang diberikan kepada Khatibul Umam sejumlah USD 400 ribu.
Selain untuk Khatibul, disebut jaksa KPK, pemberian duit kepada Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah USD 100 ribu yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B-1-MJH. (fdn/fdn)











































