Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar kemudian bertanya apakah Jafar sempat menanyakan asal usul uang tersebut, Jafar menjawab tidak pernah.
"Apakah saudara menanyakan dasar pemberian uang?" tanya hakim Jhon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan bendahara dan saya letua fraksi, beberapa kegiatan-kegiatan yang dilakukan fraksi dan tidak ada budget dalam arti sudah terpaku seperti kita sebagai anggota DPR," jelasnya.
Hakim Jhon juga kemudian bertanya apakah ada tanda terima terkait pemberian uang tersebut. Lagi-lagi Jafar mengatakan tidak pernah.
"Tidak ada tanda penerimaannya," jawab Jafar.
"Alamak! Menerima uang segitu besar tanpa tanda terima," tanggap hakim Jhon.
Baca juga: Disebut dari e-KTP, Duit dari Nazar Dikembalikan Jafar Hafsah ke KPK
Jhon berkelakar butuh puluhan tahun untuk bisa mengumpulkan uang hampir Rp 1 miliar. Hakim Jhon lantas bertanya kepada Melchias Marcus Mekeng apakah pernah mendengar penerimaan uang sejumlah itu tanpa tanda terima.
"Saya tidak pernah dengar," jawab Mekeng yang saat e-KTP dibahas di DPR menjabat sebagai ketua Banggar. (rna/fdn)