Disebut dari e-KTP, Duit dari Nazar Dikembalikan Jafar Hafsah ke KPK

Sidang Korupsi e-KTP

Disebut dari e-KTP, Duit dari Nazar Dikembalikan Jafar Hafsah ke KPK

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 20:55 WIB
Jafar Hafsah/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengembalikan uang dari M Nazaruddin yang nilanyai Rp 1 miliar. Duit dari Nazar dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP.

"Saya disampaikan di KPK itu uang dari e-KTP. Dialog-dialog dengan penyidik, ya kalau dia katakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang e-KTP. Kalau itu memang dianggap e-KTP saya kembalikan dulu itu," ujar Jafar saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Saat menerima uang dari Nazar, Jafar mengaku tak pernah bertanya soal asal-usul. Duit yang diterima pada awal tahun 2011 lalu digunakan untuk kepentigan operasional kegiatan fraksi seperti bantuan kemanusiaan bencana dan pembinaan politik kader di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak (tanya) sama sekali karena dia kan bendahara dan dia pengusaha besar kaya Pak," imbuhnya.

Jafar dalam sidang mengaku pernah menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK soal penerimaan duit hampir Rp 1 miliar dari Nazar. "Saya tidak tahu persis tapi hampir Rp 1 miliar, Rp 987 juta gitu, ada di BAP saya persisnya," sambungnya.

Saat ditanya jaksa dia juga mengaku memiliki Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Namun awalnya Jafar menegaskan mobil tersebut tidak terkait sama sekali dengan pemberian dari Nazar.

"Loh ini Anda bilang ada kaitannya?" tanya jaksa.

"Itu sudah disampaikan bahwa ada mobil bapak Land Cruiser, mobil saya juga sebelumnya Land Cruiser. Jadi tinggal saya jual tukar tambah," jawab Jafar.

"Anda pakai uang itu?" tanya jaksa.

"Saya kira iya, saya nggak gitu ingat juga," ujarnya. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads