Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Pajak Mohan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Pajak Mohan Dituntut 4 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 17:50 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan 4 tahun penjara. Mohan merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, denda sejumlah Rp 250 juta, dan subsider 6 bulan," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohan (kanan)Mohan (kanan) Foto: Yulida/detikcom

Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme khususnya dalam sektor perpajakan," ujar Ali.

Hal yang meringankan di antaranya terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam tuntutan itu, pada 5 Oktober 2006 terdakwa menghubungi saksi Handang Soekarno melalui WhatsApp, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di lantai 13 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak.

"Pada pertemuan itu terdakwa meminta saksi Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan perpajakan PT EKP antara lain permohonan restitusi, SKP tahun 2014 menjadi nihil sehingga PT EKP tidak lebih bayar sebesar Rp 3,5 miliar, dan lainnya," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2016 terdakwa bersama saksi Siswanto bertemu dengan Handang di Nippon Kan Hotel Sultan Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu Mohan kembali meminta permasalahan pajaknya dipercepat karena perusahaannnya akan ikut tax amnesty.

Jaksa menyebut, dalam pertemuan itu terdakwa menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah 10% dari total nilai STP (Surat Tagihan Pajak) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) senilai Rp 52,3 miliar kepada Handang.

"Setelah negosiasi terdakwa dan handang bersepakat bahwa uang yang akan diberikan oleh Terdakwa kepada saksi dibulatkan menjadi sebesar Rp 6 miliar," imbuhnya. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads