"Jadi, saya kira pada intinya sekarang anggota sebagian tidak menyepakati karena mereka takut betul dibacakan keputusan MA, semuanya sudah harus berjalan. Kita harus patuh pada putusan MA," ujar Hemas di sela-sela rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Hemas mengatakan kesalahan ketik dari putusan MA berdampak panjang. Putusan MA yang salah ketik sempat menyebut lembaga DPD sebagai DPRD dan Tatib No 1/2016 menjadi UU No 1/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang salah ketik sudah diperbaiki oleh MA. "Pimpinan harus beri penjelasan, keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan daripada redaksi. Ini kan alotnya itu lagi," sambung Hemas.
Hemas mengatakan putusan panitia musyawarah (panmus) Maret lalu soal batasan waktu masa jabatan pimpinan sudah gugur. "Makanya, kalau misalnya keputusan MA sudah, semuanya sudah terhenti. Otomatis, segala sesuatu yang dilakukan sebelumnya sudah dicabut 2016 dan 2017. Ini yang mereka takut kalau putusan dibacakan," ujar Hemas.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPD hari ini mengagendakan pembacaan putusan MA soal pergantian pimpinan. Rapat sempat diwarnai aksi saling dorong hingga hujan interupsi. (dkp/imk)