"Tatib tahun 2016 dan 2017 telah dibatalkan. Tatib 2014 menyatakan masa jabatan pimpinan 5 tahun, sama seperti anggota. Kita taat hukum, kita tetap berjuang bahwa yang berlaku tetap tatib 2014," ujar senator asal Kepulauan Riau Djasarmen Purba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Baca Juga: Ini 'Salah Ketik' Putusan Judicial Review MA Soal Pimpinan DPD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda pertama yaitu penyampaian putusan MA tentang pembatalan tatib 2016 dan 2017. Agenda lain, jika ada konsekuensi putusan MA yang tidak bertentangan dengan hukum. Di luar itu, kami tidak sepakati," tegasnya.
Anggota DPD lainnya, Asri Anas memaklumi soal kesalahan ketik dalam putusan MA. Senator asal Sulawesi Barat ini mengatakan masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh harus sampai 2019.
"Dia dipilih menggantikan Pak Irman Gusman, posisi Pak Irman sampai 2019. Kalaupun dia mengatakan posisi 2,5 tahun itu salah. Kalau dia mau menafsirkan sampai Maret, suruh saja dia mundur. Saya khawatir Pak Saleh di bawah tekanan," tegas Asri.
Baca Juga: Gara-gara Salah Ketik di MA, DPD Terbelah soal Pemilihan Pimpinan
Sementara itu, peneliti Formappi Lucius Karus mengimbau DPD tidak disisipi kepentingan politik. Ia mengatakan perubahan tata tertib soal masa jabatan Ketua DPD sudah direncanakan.
"Apa yang terjadi di DPD seperti tatib DPD diubah dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Saya kira bukan itu semuanya tidak terjadi tanpa sengaja, saya kira ada desain besar. Kecenderungan untuk saling menguasai, terjadi di DPD, semata-mata karena kepentingan politik. Itu yang membuat kebebasan DPD menjadi diri sendiri mewakili rakyat di provinsi masing-masing," jelas Lucius.
Sebelumnya, MA menegaskan salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD sudah diedit. Oleh sebab itu, DPD harus mematuhi putusan tersebut.
"Itu sudah dikoreksi dengan repoint. Sudah dibetulkan, dicoret yang berlebihan 'rakyat'," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/4). (dkp/imk)











































