Polisi: Kita Melihat Ada Beberapa Unsur yang Ringankan Siti Aisyah

Polisi: Kita Melihat Ada Beberapa Unsur yang Ringankan Siti Aisyah

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Minggu, 02 Apr 2017 11:47 WIB
Polisi: Kita Melihat Ada Beberapa Unsur yang Ringankan Siti Aisyah
Irjen Boy Rafli Amar (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam, masih ditahan di Malaysia. Polri melihat ada unsur-unsur meringankan untuk Siti Aisyah yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia.

"Jadi sedang kita perjuangkan, karena memang kita melihat ada beberapa unsur yang katakanlah meringankan Siti Aisyah, yang dimungkinkan dia itu tidak dapat atau katakanlah sepenuhnya dianggap sepenuhnya bertanggung jawab pada peristiwa itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Mengenai apa unsur-unsur yang bisa meringankan Siti, Boy belum bisa menjawab secara rinci. Yang terpenting, pihaknya tetap memantau proses hukum Siti di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses advokasi terhadap Siti Aisyah dikoordinir oleh KBRI yah, yang ada di Malaysia, tim advokasi dan kepolisian sudah berkoordinasi terus dengan penyidik, saat ini memang proses hukum sedang berjalan. Jadi prinsipnya kita hormati dulu proses hukum yang ada," imbuhnya.

Boy mengatakan sudah dilakukan upaya untuk meringankan proses hukum pada Siti Aisyah. Ia juga mengatakan proses ini dilakukan agar bisa melepaskan Siti dari segala tuntutan.

"Nah ini kan penuh perjuangan, perlu diplomasi, perlu komunikasi tapi kita tidak bisa mengabaikan proses hukum yang sedang dijalankan oleh otoritas di sana," ujarnya.

Boy mengatakan semua fakta yang ada sudah dikonfirmasi kepada pemegang otoritas di Malaysia. Namun tetap saja, harus pada ketentuan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Lagi-lagi kalau kaitan peristiwa kejahatan yang seluruhnya, tentu pertama perintah atau katakanlah para penyidik yang ada di Malaysia, penyidik semua sudah paham, kemana arah kasusnya," ujarnya.

"Apabila kasusnya meminta bantuan kepada kita, kenapa tidak akan tentu kalau itu berkaitan dengan kejahatan di luar negeri, harus didasarkan dengan koordinasi dan permohonan bantuan, karena yurisdiksinya terjadi di wilayah negara Malaysia," tuturnya.

(rvk/erd)


Berita Terkait