"Namanya pemufakatan, meskipun itu cuma niat dan rencana, sudah kena (pasal makar). Tidak harus menunggu sudah lengser baru ditangkap," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Pemufakatan makar yang disangkakan kepada Sekjen FUI diduga dibahas dalam sejumlah pertemuan yang dilakukan. Selain Al-Khaththath, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga Sekjen FUI dan empat orang lainnya melakukan pertemuan di dua lokasi, yakni Kalibata dan Menteng.
"Setelah kita padukan, tujuannya sama. Hasil rapat-rapatnya itu ingin menduduki DPR secara paksa mengganti pemerintahan yang sah," ucap Argo.
Penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap kelima tersangka. Bila ada pengajuan penangguhan penahanan, penyidik yang akan memutuskannya. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, pengacara Al-Khaththath, menyebut kliennya saat diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menegaskan tidak pernah bermufakat makar.
"Beliau tidak tahu sampai saat ini (soal makar, red). Penjelasan yang terkait beliau adalah aktivitas beliau saja, yang memang sering melakukan demo," tutur Achmad kepada wartawan, Jumat (31/3) malam. (fdn/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 