Pengacara Sekjen FUI: Makar Tidak Sederhana, Harus Ada Pembuktian

Pengacara Sekjen FUI: Makar Tidak Sederhana, Harus Ada Pembuktian

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2017 12:06 WIB
Achmad Michdan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath mempertanyakan sangkaan pemufakatan makar terhadap kliennya. Tim pengacara menyiapkan langkah hukum terkait dengan kasus Al-Khaththath.

"Banyak ahli berpendapat makar itu tidak sederhana. Jadi tidak bisa makar untuk menggulingkan negara dan pemerintah yang sah itu sederhana. Itu harus dengan satu pembuktian yang sifatnya memadai untuk dituduhkan itu," ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).

Karena itu, pihaknya akan menguji sangkaan yang dikenakan terhadap Al-Khaththath. Pengacara akan berembuk soal kemungkinan dilakukannya praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti suara terbanyak akan diambil menjadi keputusan langkah yang ditempuh. Apakah praperadilan, mengajukan penangguhan, atau uji materi yang lain," ujarnya.

Saat ini Al-Khaththath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain Al-Khaththath, polisi menahan empat orang yang disangkakan dalam kasus pemufakatan makar. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.

Selain itu, polisi mengamankan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Mereka adalah Beni Pramula, Eka Pitra, dan Ferry.

"Mereka ditahan dengan tuduhan makar. Mereka ditangkap kemarin pagi, ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, ditahan," ujar M Ihsan, anggota tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), kepada wartawan di Mako Brimob. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads