Tolak Peran KY Terlalu Jauh, Ikatan Hakim: Satu Atap Harga Mati

Tolak Peran KY Terlalu Jauh, Ikatan Hakim: Satu Atap Harga Mati

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 09:50 WIB
Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi menegaskan hakim tidak lepas dari lembaga peradilan. Karena itu, para hakim memperjuangkan sistem satu atap sebagai harga mati.

"Yang mengerjakan tugas pokok lembaga peradilan itu hakim, hakim itu tergabung dalam Ikahi," ujar Suhadi kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).

Suhadi mengatakan, kalau Ikahi dikatakan telah melampaui kewenangannya dengan mengadukan KY ke Presiden Joko Widodo, dengan tegas Suhadi mengatakan hakim tidak lepas dari lembaganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana bukan kewenangan Ikahi, tugas pokok semua badan peradilan dari MA sampai dengan tingkat pertama itu adalah menerima mengadili dan memutus perkara. Hakim itu tidak lepas dari lembaganya, hakim yang merasakan berbagi atap. Dulu hakim agama di bawah Departemen Agama, cuma diurus oleh setingkat direktur, hakim peradilan umum dulu di bawah Departemen Kehakiman. Nah itu telantar, gedung pengadilan terlantar kemudian hakim juga kenaikan pangkat dan rekrutmen diatur institusi lain. Nggak benar," kata Suhadi.

Lalu, melihat langkah KY dengan sistem 'share responsibility', Suhadi menganggap hal itu sama saja dengan mengembalikan MA ke zaman kelam. Alhasil, hakim lagi yang menjadi korban.

"Oleh sebab itu, Ikahi berjuang kalau satu atap harga mati," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KY Suparman Marzuki melihat aduan Ikahi telah melebihi kewenangannya. Sebab, Ikahi adalah organisasi yang seharusnya mengurus profesi hakim.

"Menurut saya, sudah kebablasan itu. Melampaui wewenang dan tanggung jawabnya. Itu urusan MA, yang bicara tentang rekrutmen, memprotes rencana KY tentang responsibility, itu MA yang layak bicara. Bukan Ikahi," ujar Suparman seusai acara diskusi di gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) kemarin.

Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat lembaga MA tidak memiliki progres reformasi hukum. Masih kerap ditemui jual-beli putusan dan kinerja yang tidak memuaskan. Karena itu, Benny malah mengusulkan adanya potong generasi di MA.

"Oleh karena itu, kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsif. Kita punya imajinasi para hakim itu seleksi oleh KY. Kalau bisa advokat pengacara atau akademisi yang memiliki 5 tahun pengalaman mereka. Memang usulan dalam RUU Jabatan Hakim tidak buat happy, banyak protes. Kami ingin usia hakim agung MA di 65, masuknya itu 50 tahun minimal, jangan terlalu lama 10-15 tahun," ucap Benny. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads