"Yang mengerjakan tugas pokok lembaga peradilan itu hakim, hakim itu tergabung dalam Ikahi," ujar Suhadi kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).
Suhadi mengatakan, kalau Ikahi dikatakan telah melampaui kewenangannya dengan mengadukan KY ke Presiden Joko Widodo, dengan tegas Suhadi mengatakan hakim tidak lepas dari lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, melihat langkah KY dengan sistem 'share responsibility', Suhadi menganggap hal itu sama saja dengan mengembalikan MA ke zaman kelam. Alhasil, hakim lagi yang menjadi korban.
"Oleh sebab itu, Ikahi berjuang kalau satu atap harga mati," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KY Suparman Marzuki melihat aduan Ikahi telah melebihi kewenangannya. Sebab, Ikahi adalah organisasi yang seharusnya mengurus profesi hakim.
"Menurut saya, sudah kebablasan itu. Melampaui wewenang dan tanggung jawabnya. Itu urusan MA, yang bicara tentang rekrutmen, memprotes rencana KY tentang responsibility, itu MA yang layak bicara. Bukan Ikahi," ujar Suparman seusai acara diskusi di gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) kemarin.
Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat lembaga MA tidak memiliki progres reformasi hukum. Masih kerap ditemui jual-beli putusan dan kinerja yang tidak memuaskan. Karena itu, Benny malah mengusulkan adanya potong generasi di MA.
"Oleh karena itu, kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsif. Kita punya imajinasi para hakim itu seleksi oleh KY. Kalau bisa advokat pengacara atau akademisi yang memiliki 5 tahun pengalaman mereka. Memang usulan dalam RUU Jabatan Hakim tidak buat happy, banyak protes. Kami ingin usia hakim agung MA di 65, masuknya itu 50 tahun minimal, jangan terlalu lama 10-15 tahun," ucap Benny. (edo/asp)