"Saya selaku alumnus KPK merespons dengan sangat berita di media bahwa pimpinan KPK sedang mengambil proses untuk meninjau kembali SP-2 itu. Tentu saja itu perlu dikonkretkan untuk dicabut. Alasan yang sesungguhnya bukan persoalan kritis yang bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan SP-2," kata Busyro di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Menurut Busyro, peran Novel sangat dibutuhkan di KPK untuk menangani perkara korupsi. Pendapat yang sama soal Novel diutarakan Samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Masih Mempertimbangkan Cabut Peringatan Kedua untuk Novel
Dari informasi yang dihimpun, pimpinan KPK berpikir ulang mencabut SP-2 itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah enggan membeberkan kebenaran hal itu. Dia hanya menyebut banyak hal yang tengah dipertimbangkan.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, sejumlah aspek sedang dipertimbangkan," ujar Febri.
Sebelumnya, Novel mengamini adanya SP-2 itu. Namun ia menolak berbicara soal alasan dia diberi peringatan.
"Tanya ke pimpinan saja, saya tidak ingin concern ke sana. Saya concern ke pekerjaan saja," ujar Novel.
Adapun pimpinan KPK mengaku belum tahu atau tidak menjawab tentang adanya SP-2 itu di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novel merupakan penyidik KPK senior yang menangani berbagai kasus, termasuk dugaan korupsi e-KTP. (fdn/fdn)











































