Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendapatkan surat peringatan kedua (SP 2) dari pimpinan KPK. Namun kabarnya, SP 2 itu akan dicabut.
"Terkait dengan informasi pemberian SP 2 tersebut, prosesnya masih berjalan di internal KPK. Kami di Humas tentu tidak mendapatkan berkasnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, sejumlah aspek sedang dipertimbangkan," ucap Febri.
Sebelumnya, Novel mengamini adanya SP 2 itu. Namun ia menolak berbicara soal alasan diberikannya peringatan.
"Tanya ke pimpinan saja, saya tidak ingin concern ke sana. Saya concern ke pekerjaan saja," ujar Novel.
Adapun pimpinan KPK mengaku belum tahu atau tidak menjawab tentang adanya SP 2 itu di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novel merupakan penyidik KPK senior yang menangani berbagai kasus, termasuk dugaan korupsi e-KTP. (dhn/aan)











































