Beri Honor ke KPU-Bawaslu DKI, Timses Ahok: Aturan Membolehkan

Pilgub DKI Putaran Kedua

Beri Honor ke KPU-Bawaslu DKI, Timses Ahok: Aturan Membolehkan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 19:07 WIB
Beri Honor ke KPU-Bawaslu DKI, Timses Ahok: Aturan Membolehkan
Prasteyo Edi Marsudi (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku wajar saja jika pihaknya memberikan honor kepada Ketua KPU-Bawaslu DKI dalam acara timsesnya. Menurut Prasetyo, pihaknya memberikan honor tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Wajarlah, memang ada payung hukumnya juga, kok. Aturan membolehkan, kita minta narasumber. Lain ya kalau mereka nyelonong, nggak ketahuan, itu kan di tempat terbuka," kata Prasetyo seusai menghadiri HUT 17 Banteng Muda Indonesia di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Acara Tim Ahok

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan, jika menjadi narasumber, ia juga mendapatkan honor. Namun memberi honor kepada penyelenggara pemilu, menurutnya, tidak menjadi masalah.

"Biasanya kalau jadi narasumber itu kan dapat. Gue jadi narasumber di mana gitu, gue dapat honor juga, terima," ujar Ketua DPRD DKI ini.

Menurutnya, saat itu KPU dan Bawaslu DKI diminta memberikan saran kepada Timses Ahok-Djarot. Jika pada putaran pertama timsesnya mendapatkan teguran dari KPU dan Bawaslu DKI, pihaknya perlu melakukan evaluasi.


"Kita minta masukan mereka kok, apa sih strateginya biar kita nggak salah. Kan ada dua komponen itu, KPUD dan Bawaslu. Kita mempertanyakan langkah-langkah kita. Pas putaran pertama kan kita banyak sekali permasalahan di lapangan, Pak Ahok dan Pak Djarot turun dicegat. Apa yang bisa kita tanggapi," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, kampanye paslon Ahok-Djarot selalu ditolak oleh warga di beberapa wilayah. Oleh sebab itu, KPU dan Bawaslu harus memberikan saran kepada timsesnya.

"Masalahnya, kita merasa dirugikan. Pak Ahok turun ke bawah, kader kita dipukul, penolakan. Kita kan paslon resmi, legal, kok dilarang. Diatur lo. La inilah, kita minta kepada penyelenggara supaya kita nggak salah," tutupnya. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads