"Ini (anggaran) usul dari kementerian teknis (Kemdagri). Dalam sistem keuangan Indonesia ini ada disebut pagu indikatif lalu jadi pagu sementara lalu jadi pagu definitif setelah selesai dibahas," ucap Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Agus lalu menjelaskan tentang skema kontrak tahun jamak. Menurut Agus, skema itu digunakan bila suatu kementerian atau lembaga membutuhkan lebih dari 1 tahun anggaran untuk merealisasikan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian menanyakan syarat disetujuinya anggaran tersebut. Agus menyebut harus ada kejelasan dari kementerian yang akan menggunakan skema itu tentang teknis yang akan dilakukan.
"Ada kejelasan bahwa proyek itu dibiayai anggaran rupiah murni. Perlu ada penegasan dari instansi teknis yang sesuai dengan fungsinya yang mengatakan bahwa proyek ini berapa lama perlu dibangun dan secara teknis adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," ucapnya.
Agus lalu menjelaskan tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak berdasarkan Kepres nomor 42 tahun 2002 dan Peraturan Menkeu nomor 56 tahun 2010. "Dasar aturan yang dipakai untuk melakukan kontrak tahun jamak itu adalah Kepres nomor 42 tahun 2002 yang sudah direvisi dan ada Peraturan Menkeu nomor 56 tahun 2010," imbuh Agus. (dhn/fdn)











































