Agus Marto: Kemdagri Ajukan Skema Multiyears dan APBN Murni

Sidang Korupsi e-KTP

Agus Marto: Kemdagri Ajukan Skema Multiyears dan APBN Murni

Haris Fadhil, Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 14:31 WIB
Agus Marto: Kemdagri Ajukan Skema Multiyears dan APBN Murni
Agus Martowardojo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Agus Martowardojo menjelaskan tentang penggunaan skema tahun jamak (multiyears) dalam penganggaran di proyek e-KTP. Menurut Agus, pengajuan soal kontrak tahun jamak itu diusulkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Ini (anggaran) usul dari kementerian teknis (Kemdagri). Dalam sistem keuangan Indonesia ini ada disebut pagu indikatif lalu jadi pagu sementara lalu jadi pagu definitif setelah selesai dibahas," ucap Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Agus lalu menjelaskan tentang skema kontrak tahun jamak. Menurut Agus, skema itu digunakan bila suatu kementerian atau lembaga membutuhkan lebih dari 1 tahun anggaran untuk merealisasikan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau satu kementerian atau satu lembaga akan merealisasikan anggaran dan saat direalisasikan dilihat butuh lebih dari satu tahun anggaran dan proyeknya tidak dapat dipisahkan. Kementerian itu perlu minta persetujuan dari menteri keuangan. Jadi kalau lebih dari satu tahun perlu diajukan kepada menteri keuangan. Tentu perlu ada syarat yang dipenuhi dan dikirimkan pada menteri keuangan dan menteri keuangan akan melakukan kajian dan kalau kajian itu memenuhi nanti akan disetujui, tapi persetujuan dari menteri keuangan itu tidak terkait dengan pengadaan barangnya atau tidak terkait vendor itu disetujui atau tidak, karena masalah formal dari pengadaan anggaran itu dari kementerian teknis," papar Agus.

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian menanyakan syarat disetujuinya anggaran tersebut. Agus menyebut harus ada kejelasan dari kementerian yang akan menggunakan skema itu tentang teknis yang akan dilakukan.

"Ada kejelasan bahwa proyek itu dibiayai anggaran rupiah murni. Perlu ada penegasan dari instansi teknis yang sesuai dengan fungsinya yang mengatakan bahwa proyek ini berapa lama perlu dibangun dan secara teknis adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," ucapnya.

Agus lalu menjelaskan tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak berdasarkan Kepres nomor 42 tahun 2002 dan Peraturan Menkeu nomor 56 tahun 2010. "Dasar aturan yang dipakai untuk melakukan kontrak tahun jamak itu adalah Kepres nomor 42 tahun 2002 yang sudah direvisi dan ada Peraturan Menkeu nomor 56 tahun 2010," imbuh Agus. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads