"Sesuai laporan, ada beberapa pelanggaran sebanyak tiga kasus. Mereka diamankan saat berada di luar rumah dan bukan warga adat Kuta," kata Bendesa Adat Kuta, Wayan Suarsa, kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).
Kasus pertama adalah dua WNI yang diamankan di Jl Kartika Plaza, Kuta, pada pagi hari saat Nyepi. Kedua orang yang diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur itu mengaku tak tahu ada Nyepi. Namun pecalang tak percaya begitu saja pengakuan mereka sehingga diberi sanksi membersihkan Kantor Adat Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk orang asing kita arahkan kembali ke hotelnya dan hotelnya mendapatkan surat teguran. Sanksinya mengacu pada Tri Danda, yang terdiri atas Artha Dana, Jiwa Danda, dan Sangaskara Danda," ujar Suarsa.
"Sanksi Artha Danda itu denda uang Rp 100 ribu, Jiwa Danda berupa rasa malu untuk berbuat salah, dan Sangakara Danda berupa sanksi sosial membersihkan lingkungan," imbuh Suarsa.
Namun untuk turis asing dan domestik, penindakan dilakukan dengan pendekatan berbeda karena ketidaktahuan. Mereka hanya dikembalikan ke hotel dan dijelaskan alasan tak boleh keluar.
"Terhadap orang asing, kita tetap hargai ketidaktahuan mereka. Kemudian kita antarkan ke hotelnya," ujar Suarsa. (vid/fdn)










































