"Kalau tidak sengaja, dicekoki, itu korban. Kalau itu, dia penikmat. Itu bahasanya pengguna, dia kan menikmati," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen (pol) Johnypol Latupeirissa, saat dihubungi detikcom, Rabu (29/3/2016).
Ridho dinilai sadar menggunakan sabu. Ridho mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama dua tahun. "Kalau sebagai korban, dia darimana? Ada tidak situasi yang membuat dia korban? Kecuali, dia anak kecil. Tapi, dia sadar menggunakan selama dua tahun," kata Johnypol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho tidak perlu menjalani proses hukum seandainya dia mengaku bukan ditangkap polisi. Maka, dia hanya perlu melakukan rehabilitasi.
"Kami hanya beri rekomendasi dia ketergantungan. Tapi dari sisi hukum, dia harus tetap menjalani. Kecuali, dia melaporkan diri tapi ini kan ketangkap," ucap Johnypol.
Sebelumnya, keputusan terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Ridho belum diputuskan. Keputusan menunggu hasil assessment BNNP DKI Jakarta. "Masih proses, kita sedang lakukan pemberkasan. Kita akan ajukan kepada yang bewenang, BNNP. Namun, proses hukum tetap berjalan, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Narkotika Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto dihubingi secara terpisah. (aan/fdn)