BNNP DKI: Proses Hukum Ridho Rhoma Harus Tetap Jalan

BNNP DKI: Proses Hukum Ridho Rhoma Harus Tetap Jalan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 13:34 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom
Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyebut masalah rehabilitasi Ridho Rhoma sesuai dengan assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. BNNP DKI Jakarta memastikan proses hukum terhadap Ridho Rhoma tetap berjalan.

"Kalau tidak sengaja, dicekoki, itu korban. Kalau itu, dia penikmat. Itu bahasanya pengguna, dia kan menikmati," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen (pol) Johnypol Latupeirissa, saat dihubungi detikcom, Rabu (29/3/2016).

Ridho dinilai sadar menggunakan sabu. Ridho mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama dua tahun. "Kalau sebagai korban, dia darimana? Ada tidak situasi yang membuat dia korban? Kecuali, dia anak kecil. Tapi, dia sadar menggunakan selama dua tahun," kata Johnypol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Jhony mengatakan proses hukum anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, ini harus tetap jalan. Meski demikian, dia akan mendapat rehabilitasi. "Proses hukum harus jalan. Dengan dia di-assessment (rehabilitasi), proses hukum tetap berjalan. Dia bisa dapat rehabilitasi. Nanti bisa rawat jalan atau inap. Kami di BNN juga lakukan rehabilitasi di lapas," kata Johnypol.


Ridho tidak perlu menjalani proses hukum seandainya dia mengaku bukan ditangkap polisi. Maka, dia hanya perlu melakukan rehabilitasi.
"Kami hanya beri rekomendasi dia ketergantungan. Tapi dari sisi hukum, dia harus tetap menjalani. Kecuali, dia melaporkan diri tapi ini kan ketangkap," ucap Johnypol.

Sebelumnya, keputusan terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Ridho belum diputuskan. Keputusan menunggu hasil assessment BNNP DKI Jakarta. "Masih proses, kita sedang lakukan pemberkasan. Kita akan ajukan kepada yang bewenang, BNNP. Namun, proses hukum tetap berjalan, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Narkotika Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto dihubingi secara terpisah. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads