"Menurut konstitusi kami, UU dapat dibawa ke pengadilan untuk ditantang apakah sesuai konstitusi, dibawa ke suatu Pengadilan Tinggi. Itulah resikonya, UU-nya bisa saja dikatakan tidak sesuai dengan konstitusi," ujar salah satu Direktur Pengawasan Kejaksaan Agung Australia Daniel Abraham di kantor Kejaksaan Agung Australia, Canberra, Rabu (29/3/2017).
Hal tersebut disampaikan Daniel saat menerima kunjungan delegasi dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) atas arahan dari Menkum HAM Yasonna Laoly. Kunjungan tersebut terkait kerjasama penyusunan dan publikasi undang-undang dan dibiayai seluruhnya oleh pemerintah Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu satu pertimbangan dari tahap awal proses ini, dan komisinya tidak punya tugas resmi apakah UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak," jelasnya.
Pejabat Kejaksaan Agung lainnya, Sancheta Ekanayake menambahkan, parlemen hanya dapat memastikan agar UU tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi saat diberlakukan.
"Pengadilan yang akan menentukan apakah UU tersebut sesuai konstitusi. Untuk para anggota DPR mereka menganggap tugas mereka adalah untuk memastikan sebisa mungkin UU yang disahkan itu patuh pada konstitusi," imbuh Sancheta.
"Mereka mengerti bahwa badan yang secara resmi menentukan apakah UU sesuai dengan konstitusi yaitu mereka akan menanyakan kepada kami, apakah sudah seusai konstitusi, apakah sudah mendapat nasihat, apakah sudah melakukan penelitian. Mereka (Parlemen) tidak selalu dalam posisi yang bisa menentukan, hanya pengadilan yang bisa," jelasnya. (rna/asp)











































