MA Diminta Keluarkan Putusan Soal Masa Jabatan Pimpinan DPD RI

MA Diminta Keluarkan Putusan Soal Masa Jabatan Pimpinan DPD RI

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 28 Mar 2017 20:00 WIB
Diskusi di Bakoel Koffie. Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Jakarta - Masa jabatan pimpinan DPD sesuai revisi tata tertib menjadi hanya selama 2 tahun 6 bulan atau setengah dari masa keanggotaan DPD. Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, keputusan tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan tata tertib.

"Perdebatannya mengenai hal apakah 2 setengah tahun sah untuk diatur dalam sebuah tata tertib, menurut saya itu materi undang-undang. Harusnya tata tertib tidak mengatur lamanya masa jabatan, tatib nggak mengatur hal substantif tentang berapa lama kepemimpinan. Kalau prosedurnya sih oke, tapi bukan masa jabatan," kata Refly Harun dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Menurutnya, seharusnya masa jabatan pimpinan dan anggota DPD tetap 5 tahun. Adanya perubahan ini pun dianggap Refly masih rancu karena tidak jelas akan diberlakukan sejak kapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukuplah sekali dalam 5 tahun dan sekarang mau diberlakukan 2,5 tahun padahal ini juga masih problematik. Nah 2,5 tahun sejak kapan apakah sejak tatib disahkan atau nanti next periode, 2014-2019, nah itu tidak clear," paparnya.

Dia pun mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan apakah masa jabatan kepemimpinan DPD ditetapkan menjadi 2,5 tahun atau tidak. Itu perlu dilakukan sebelum rencana pemilihan pimpinan DPD pada 3 April 2017.

"Itu sebabnya kami mendorong agar MA segera mengeluarkan putusan sebelum 3 April karena sifatnya judicial review dan tidak perlu pemeriksaan persidangan. Saya mendesak MA segera menangani masa jabatan ini apakah 2,5 tahun ini benar, sehingga kita nggak perlu lagi melakukan pemilihan pimpinan DPD," tegas Refly.

Menimpali Refly, Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi juga menganggap perubahan aturan masa jabatan ini semata-mata karena konflik internal, bukan pada urgensi fungsi di DPD.

"Soal masa jabatan, ini tidak baik untuk demokrasi saat ini. Masa jabatan 2 setengah tahun, tidak didasarkan pada desain untuk penguatan kelembagaan supaya lembaga bisa berjalan secara efektif tapi rata-rata itu dikarenakan karena konflik di internal. Nah sekarang yang terjadi di DPD juga sama," sebut Veri di lokasi yang sama.

Untuk menyelesaikan kisruh ini, anggota DPD diharapkan tak mengutamakan kepentingan pribadi. Apabila tidak ada jalan keluar, Veri menegaskan DPD sebaiknya dibubarkan agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan, mengingat kontribusi DPD yang belum 'mengena' di masyarakat.

"Kita berharap anggota DPD yang ada mestinya sadar bahwa keberadaan mereka harus menyelamatkan keberadaan DPD bukan fokus pada kepentingan masing-masing dan mempertontonkan yang nggak lucu," bebernya.

"Kita ingin ada perbaikan di internal DPD nah kalau begitu kondisinya jadi nggak berguna DPD apakah mau dilanjutkan soal pengisian jabatan atau sudahlah bubarkan saja DPD," sambung Veri. (nth/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads