Hanura: Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Harus Sesuai Jadwal

Hanura: Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Harus Sesuai Jadwal

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 17:31 WIB
Hanura: Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Harus Sesuai Jadwal
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu kepada DPR untuk melakukan seleksi anggota KPU-Bawaslu hingga 12 April 2017. Anggota Komisi II DPR dari Hanura Rufinus Hutauruk menyanggupi ucapan Tjahjo.

"Ya jelas (sanggup), untuk jabatan ini berakhir di tanggal 12 April. Untuk itu, sebelum tanggal itu (12 April), sudah haruslah mereka dilantik. Itu alasan rasional, tak mengada-ada, tak dipolitisasi," ujar Rufinus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Rufinus menyebut partainya mendukung dilaksanakannya seleksi hingga penetapan anggota KPU-Bawaslu sebelum 12 April. Alasannya semata-mata Hanura tak ingin ada kekosongan hukum dalam badan KPU-Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai jadwal dong, kira-kira apa sih yang membuat kita untuk menolak. Kalau seandainya menunggu UU baru, kalau itu jadi alasan, kekosongan hukumnya gimana ini? Kan nggak bisa. Ini kan lembaga yang mandiri. Kalau kita lepas, akan terjadi kekosongan hukum," tutur Rufinus.

Pemerintah melalui Kemendagri pun telah memberikan banyak pilihan terkait jadwal seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta DPR tidak menolak seluruh calon komisioner KPU yang berjumlah 14 orang.

"Pak Menteri memberikan opsi-opsi. Kalau seandainya memang dari 14 orang itu tidak ada menurut Komisi (II) atau DPR tidak capable, masak semua sih (ditolak). Yang penting jangan sampai ada kekosongan itu. Pak Menteri bilang pilih kek 3, 4, 5 (calon komisioner), masak semua hasil Pansel (ditolak). Ya masuk di akal dong," jelasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan kepada DPR agar tak melakukan penundaan proses seleksi calon komisioner KPU-Bawaslu.

"Tanggal 12 April, sebagaimana UU, masa jabatan KPU dan Bawaslu selesai. Sebelum tanggal 12 harus sudah diputuskan oleh DPR. Silakan siapa orangnya, itu hak penuh DPR. Pemerintah tinggal menerima tanggal 10 atau 11, kemudian keluarkan keppres tanggal 12, dan kemudian dilantik," kata Tjahjo saat ditemui di kampus IPDN, Cilandak, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Senin (27/3). (gbr/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini