"Terkait kegiatan munculnya aksi teroris atau mereka yang kemudian melakukan upaya menyetir atau melakukan upaya untuk menggerakkan beberapa orang tentu menjadi bagian yang harus dilakukan penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Namun, menurut Martinus, Polri tidak bisa masuk begitu saja ke area lapas untuk lakukan penyelidikan, kecuali ditemukan bukti kuat bahwa Rois mengendalikan sel terorisnya dari dalam lapas. Seluruh kegiatan narapidana diawasi oleh petugas dari Ditjen Lapas Kemenkum HAM.
"Bagi mereka yang sudah dilakukan penahanan atau bahkan menjadi narapidana atau bagi mereka narapidana yang menunggu eksekusi hukuman mati, itu melakukan kegiatan, aktivitasnya diawasi dan dikelola oleh Kemenkuham dalam hal ini Ditjen Lapas," terangnya.
SM diketahui berkomunikasi saat dirinya mengunjungi Rois di Nusakambangan. Polri juga mencari tahu apakah Rois juga melakukan komunikasi dengan teroris lainnya. "Tapi ini perlu dilakukan upaya pendalaman. Apakah narapidana atas nama R ini juga melakukan hal yang sama terhadap kelompok yang lain," pungkas Martinus. (aan/idh)











































