"Informasi dari keterangan saksi untuk sementara begitu (dikendalikan Rois). Rois kan kena hukuman mati untuk kasus bom Kedubes Australia," ujar Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian kepada wartawan di Hotel JW Marriott, Putrajaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (25/3/2017).
Hal itu disampaikan Tito seusai menghadiri HUT Polisi Malaysia ke-210 sekaligus menyaksikan pemberian penghargaan dari Kepala Polisi Negara Malaysia IGP Tan Sri Dato Sri Khalid kepada 64 anggota Polri yang membebaskan Ling Ling (44), WN Malaysia korban penculikan yang disekap di Batam, Kepulauan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, Suryadi merupakan pemain lama di jaringan terorisme. Suryadi juga pernah ditangkap atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme.
"Dia pernah divonis, kemudian dia memiliki network, kontak di Filipina Selatan. Jadi Rois meminta dia membangun komunikasi dengan Filipina Selatan untuk membangun sel-sel di situ," ungkapnya.
Suryadi juga terlibat dalam aksi bom Thamrin, 14 Januari 2016. Peran Suryadi adalah memasok senjata api kepada jaringannya untuk aksi pengeboman tersebut. (mei/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini