Rudi yang merupakan Kasubag Humas di MK melakukan pencurian tersebut atas perintah dari seorang advokat. Rudi kemudian meminta satpam MK untuk mencuri berkas-berkas tersebut.
"Rudi Hermanto yang suruh 2 satpam itu. Dia kan punya teman advokat--karena teman kuliah--karena enggak dapat klien, kemudian meminta tolong (kepada Rudi) diambilkan berkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (25/3/2017).
Namun, apa tujuan advokat tersebut meminta kepada Rudi untuk mencuri berkas, Argo mengatakan pihaknya belum bisa mengetahuinya. Polisi akan memeriksa advokat tersebut.
"Yang advokat belum kami periksa. Nanti kalau diperiksa, nanti tahu kenapa nyuruh temannya ambil berkas," ungkap dia.
Selain untuk menghilangkan jejak, Rudi meminta dua satpam mencuri berkas karena memiliki akses ke ruangan berkas di MK tesebut.
"Karena Rudi ini hanya sebagai Kepala Bagian Humas ini karena nggak ada kewenangan. Jadi dia suruh satpam ambil berkas itu," tandasnya.
(mei/aan)











































