"Yang bersangkutan sudah ditahan sejak tanggal 25 Maret lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (27/3/2017).
Argo mengatakan Rudi saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif Rudi, yang diduga menyuruh dua petugas satpam MK melakukan pencurian berkas Pilkada tersebut. "Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk motifnya, masih didalami oleh penyidik," tuturnya. (aan/rvk)










































