Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Jafar sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Minggu lalu sudah dipanggil sebagai saksi tetapi belum datang. Akang dipanggil lagi yang kedua untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Rikwanto kepada detikcom, Senin (25/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait statusnya sebagai anggota DPRD, Rikwanto mengatakan penyidik tidak perlu meminta izin kepada presiden terlebih dahulu. "Tidak perlu, kan hanya sebagai saksi. Kalau saksi bisa langsung diminta hadir," ungkapnya.
Jafar adalah Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura). Sebelumnya kantor Koperasi Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kaltim digeledah tim Saber Pungli.
Di Koperasi Komura, tim Saber Pungli dari Ditipideksus Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri dan Polda Kaltim menemukan 3 buku rekening senilai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah dan 2 bidang tanah dari tersangka DH, sekretaris Koperasi Komura.
Modus operandi yang dilakukan oleh Koperasi Komura adalah dengan membebankan tarif TKBM kepada para pengusaha, rata-rata minimal Rp 180 ribu per kontainer. Sementara aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan mesin.
Selain DH, polisi juga menangkap HA selaku Sekretaris Koperasi PDIB. Sementara ketuanya HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih buron. (mei/aan)











































