Tenaga Buruh 'Hantu' dan Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Tenaga Buruh 'Hantu' dan Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 14:33 WIB
Tenaga Buruh Hantu dan Megapungli di Pelabuhan Samarinda
Foto: Menhub Budi Karya didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mulyana dan Gubernur Kaltim Awang Farouk, melihat barang bukti yang telah disita kepolisian berupa uang sebanyak Rp 6,1 m dan beberapa berkas lainnya. (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Tim Saber Pungli membongkar praktek megapungli di Terminal Peti Kemas Palaran dan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tiga lokasi yang digeledah tim, ditemukan uang tunai Rp 6,1 miliar dan rekening deposito senilai miliaran Rupiah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, praktek pungli yang dilakukan oleh oknum koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tersebut sudah berlangsung lama.

"Praktek pungli ini sudah berlangsung lama dan membuat resah para pengusaha, di mana oknum koperasi diduga memeras pengusaha dengan modus biaya TKBM untuk bongkar muat barang," jelas Rikwanto kepada detikcom, Kamis (23/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keresahan para pengusaha ini kemudian ditindak lanjuti oleh tim Saber Pungli dari Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur. Setelah dua bulan penyelidikan di lokasi, tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).



Pungli Berkedok SK

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin menerangkan, dalam OTT pada Jumat (17/3) lalu, tim menggeledah tiga lokasi yakni di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, di Koperasi PDIB dan Koperasi Komura. PDIB, salah satu koperasi di Pelabuhan Samarinda, memungut retribusi dengan kedok Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda.

"PDIB itu memungut retribusi Rp 20 ribu per kendaraan yang masuk ke pelabuhan, mereka menggunakan SK Wali Kota yang sebenarnya itu untuk memungut parkir, bukan untuk retribusi jalan," terang Safarudin.

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang sendiri telah dimintai keterangan di Polda Kaltim, sehari setelah OTT tersebut. Keterangan Syaharie menyatakan, oknum Koperasi PDIB telah menyalahgunakan SK tersebut.

"Keterangan Wali Kota Samarinda, tidak membuat SK untuk jalan, tetapi untuk parkir," sambung Safaruddin.

Pungli di TKBM SamarindaPungli di TKBM Samarinda Foto: Dok. Istimewa


Di Koperasi PDIB, polisi mengamankan tersangka NA selaku sekretaris. Polisi juga menetapkan HS sebagai tersangka, Ketua Koperasi PDIB yang saat ini masih buron.

"HS ini Ketua Koperasi PDIB, yang menurut saksi, dia mendaptkan 20 persen dari pungutan itu," ungkapnya.

Praktik ini telah berlangsung sejak 2010. Polisi menduga, para oknum koperasi telah mengumpulkan uang miliaran Rupiah dari hasil pungli tersebut.





Buruh 'Hantu'

Selain Koperasi PDIB, tim Saber Pungli juga menggeledah kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura). Di situ, polisi menangkap Sekretaris Komura berinisil DH.

Komura adalah koperasi yang menaungi para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Komura tersebar di beberapa pelabuhan dan di Terminal Peti Kemas (TPK), salah satunya di TPK Palaran.

"Komura menetapkan tarif buruh kepada pengusaha yang cukup tinggi secara sepihak, sekitar Rp 180 ribu per kontainer," ungkap Safaruddin.

Padahal, di TPK Palaran ini sendiri, aktivitas bongkar muat sudah tidak lagi menggunakan tenaga kerja manusia, melainkan menggunakan mesin dan alat berat. Artinya, proses bongkar muat sudah gunakan crane tanpa tenaga manusia.

"Kalau pun ada (buruh), itu pun hanya sebagian kecil saja paling tidak 2-3 orang untuk melepaskan ikatan tali crane misalnya dan ongkosnya (untuk buruh) paling Rp 10 ribu," lanjutnya.

Tenaga Buruh 'Hantu' dan Megapungli di Pelabuhan SamarindaFoto: Menhub Budi Karya didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mulyana dan Gubernur Kaltim Awang Farouk, melihat barang bukti yang telah disita kepolisian berupa uang sebanyak Rp 6,1 m dan beberapa berkas lainnya. (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)


Dalam praktiknya, Koperasi Komura mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) TKBM berjumlah 30 orang buruh kepada pengusaha yang hendak melakukan bongkar muat barang di TPK. Akan tetapi, buruh yang datang hanya 7 orang dan yang bekerja hanya 2-3 orang saja.

"Mereka tidak menerapkan prinsip no service no pay. Pengusaha membayar, tetapi tidak ada jasa yang diberikan oleh koperasi TKBM," lanjut Safaruddin.

Hal serupa juga terjadi di Muara Berau. Para pengusaha batubara yang hendak melakukan bongkar muat ship to ship di laut diminta membayar Rp 3 miliar per bulan. Padahal, hampir dipastikan aktivitas bongkar muat batubara tersebut menggunakan floating crane.




Aset Fantastis

Praktik pungli yang dilakukan oknum Koperasi Komura sudah berlangsung lama. Tersangka DH yang merupakan sekretaris Koperasi Komura bahkan memiliki aset fantastis yang diduga dari hasil pungli.

Aset itu di antaranya berupa 9 mobil mewah, 5 unit rumah di Samarinda, 2 bidang tanah di Samarinda serta 7 unit motor. Dari koperasi sendiri, polisi menyita 3 buah rekening deposito yang nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah.


Tenaga Buruh 'Hantu' dan Megapungli di Pelabuhan SamarindaFoto: Istana megah sekretaris Komura di Samarinda (Ist)


Halaman 2 dari 4
(mei/rvk)


Berita Terkait