Kejagung Baru Sentuh Kredit Macet Debitur Kecil
Rabu, 20 Apr 2005 11:30 WIB
Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kasus kredit macet raksasa di Bank Mandiri perlu didukung. Sayangnya, sampai saat ini, Kejagung baru menyentuh debitur-debitur kecil. Debitur kelas kakap belum diusik. Dalam catatan detikcom, baru empat perusahaan yang telah diperiksa Kejagung. Keempat perusahaan itu adalah PT Lativi Media Karya (LMK), PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Arthabama Texindo (ATB)/Artha Tri Mustika Textile (ATM), dan PT Siak Zamrud Pustaka (SZP). Keempat perusahaan ini memang memiliki kredit macet di Bank Mandiri itu. Dari hasil pemeriksaan BPK Semester II 2004, kredit macet empat perusahaan itu masih berjumlah miliaran. LMK misalnya memiliki kredit macet Rp 361 miliar, ATB Rp 49,7 miliar, dan SZP Rp 24,7 miliar. Keempat perusahaan ini memang harus diproses secara hukum. Namun, seharusnya perusahaan raksasa yang memiliki kredit macet di Bank Mandiri yang lebih besar juga harus disentuh. Sebab, selama ini, ada perusahaan yang memiliki kredit macet mencapai triliunan. Anggota Komisi VI DPR Zainut Tahid juga merasa heran dengan masih belum disentuhnya debitur kelas kakap bermasalah di Bank Mandiri itu. Menurut Tauhid, sebenarnya ada beberapa perusahaan besar yang memiliki kredit macet di Bank Mandiri yang mencapai triliunan rupiah.Tauhid menyebut tiga perusahaan itu yang memiliki kredit besar, yaitu Raja Garuda Mas (RGM), Kiani Kertas dan Great River (GR). Berdasarkan hasil pemeriksaan semester II 2004 oleh BPK yang diserahkan ke DPR, dua drai tiga perusahaan memiliki kredit macet mencapai triliunan. RGM memiliki kedit macet Rp 2,72 triliun dan Kiani Kertas Rp 1,88 triiun. Sedangkan Greay River memiliki kredit macet Rp 242 miliar. Dengan kredit macet yang besar ini, Tauhid heran mengapa Kejagung belum menyentuhnya. "Saya heran mengapa debitur-debitur kelas kakap ini belum diperiksa," kata Tauhidn kepada detikcom, Rabu (20/4/2005). Informasi yang beredar, seharusnya kredit macet di Bank Mandiri ini mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, kabarnya kredit macet sebesar 21,53 triliun telah dihapusbukukan oleh Bank Mandiri. Karena itu, sisa kredit macet yang tersisa hanya Rp 6,7 triliun.
(asy/)











































