"Konfrontir itu maksudnya verbalisan. Tiga penyidik yang disebutkan sama Bu Yani tadi akan kita hadirkan pada hari Senin," kata jaksa pada KPK Irene Putri seusai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Tiga penyidik yang disebut Miryam menekannya adalah Novel, Damanik, dan satu orang lainnya. Jaksa akan menghadirkan bukti rekaman percakapan jika diperlukan.
"Jika perlu, kita akan melihat rekaman atas pemeriksaan," tutur Irene.
Baca juga: Sebut Ada Ancaman, Miryam Akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK
Irene memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan Miryam. Pendalaman dilakukan dalam persidangan pada Senin (27/3) pekan depan.
"Kita lihat hari Senin. Apakah kemudian dari penyidik, apa respons Bu Yani. Akan kita lihat nanti Senin, sangat tergantung nanti," jelasnya.
(rna/fdn)











































