"Seluruh nama penyidik yang disebut oleh Miryam, jika disebutkan 3 orang penyidik, kami hadirkan tiga-tiganya," ujar jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Sambil sesenggukan, Miryam di persidangan menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat karena tekanan. Karena itu, Miryam mencabut keterangan tersebut, termasuk soal penerimaan dan pembagian duit terkait e-KTP.
"Diancam pakai kata-kata Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," kata Miryam menirukan perkataan penyidik KPK sambil menangis.
Tapi ralat Miryam dalam persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi yang memberikan keterangan palsu.
"Ibu itu anggota Dewan yang terhormat Bu. Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan Ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut, mulai dari ketua komisinya, Chairuman Harahap," tutur hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.
(fdn/dha)











































