Sebut Ada Ancaman, Miryam akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Sidang Korupsi e-KTP

Sebut Ada Ancaman, Miryam akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Audrey Santoso, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 17:41 WIB
Sebut Ada Ancaman, Miryam akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK
Anggota DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017). Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengaku tertekan oleh ancaman lewat kata-kata saat diperiksa di KPK terkait dengan dugaan perkara korupsi e-KTP. Miryam rencananya akan dikonfrontir dengan penyidik KPK yang disebut mengancam.

"Seluruh nama penyidik yang disebut oleh Miryam, jika disebutkan 3 orang penyidik, kami hadirkan tiga-tiganya," ujar jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Sambil sesenggukan, Miryam di persidangan menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat karena tekanan. Karena itu, Miryam mencabut keterangan tersebut, termasuk soal penerimaan dan pembagian duit terkait e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diancam pakai kata-kata Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," kata Miryam menirukan perkataan penyidik KPK sambil menangis.

Tapi ralat Miryam dalam persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi yang memberikan keterangan palsu.

"Ibu itu anggota Dewan yang terhormat Bu. Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan Ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut, mulai dari ketua komisinya, Chairuman Harahap," tutur hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.

(fdn/dha)


Berita Terkait