Praperadilan Ditolak, Pengusaha Diadili karena Pesan di Facebook

Praperadilan Ditolak, Pengusaha Diadili karena Pesan di Facebook

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 15:19 WIB
Praperadilan Ditolak, Pengusaha Diadili karena Pesan di Facebook
Jakarta - Praperadilan yang diajukan Azril Sopandi ditolak. Alhasil Direktur Utama PT Tripat Mataram, akan diadili karena mengirim pesan di Facebook Messenger ke Dede Apriadi.

Vonis itu rencananya akan dibacakan pada pukul 10.00 WITA tapi diundur menjadi 14.30 WITA. Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak gugatan itu.

"Pertimbangan hakim rancu dan tidak tepat," kata kuasa hukum Azril, Raja Nasution usai sidang, Kamis (23/3/2017).

Hakim menilai minimal dua alat bukti sudah bisa dibuktikan pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Yaitu adanya saksi dan print out pesan di Facebook Messenger.

"Padahal yang membuat pengaduan adalah kuasa hukum Dede, bukan Dede," ujar Raja.

Menurut Raja, pelaporan itu tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaporan pasal terkait harus dilakukan oleh pelapor sendiri, dan tidak bisa dikuasakan.

"Putusan hakim tidak mempertimbangan bukti di persidangan," ujar Raja.
Azril (memakai kemeja kuning) dengan tim kuasa hukumnya (dok.pri)Azril (memakai kemeja kuning) dengan tim kuasa hukumnya (dok.pri)

Alhasil, Azril harus diadili di pokok perkara dan dikenakan pasal Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat 3 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

"Kami optimis di pokok perkara akan menang," ujar Raja.

Kasus bermula saat Azril menghubungi Dede lewat layanan pesan Facebook milik Dede pada 19 Desember 2015 pukul 06. 15 WITA, dan pukul 06.20 WITA, serta 21 Januari 2016 pukul 12.03 WITA. Azril menagih pekerjaan Dede yang tidak kunjung dikerjakan. Azril juga meminta Dede melunasi utang yang belum dibayar.

Dede tidak terima dengan pesan tersebut dan melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Oktober 2016. Sehari setelahnya, Kapolda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/467/X/2016/Dit Reskrimsus dan menangkap Azril. Sepekan setelah ditahan, Azril dilepaskan. (asp/rvk)


Berita Terkait