Teka-teki Sumber Dana dan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

Teka-teki Sumber Dana dan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 12:29 WIB
Teka-teki Sumber Dana dan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Jauh-jauh hari sebelum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bergulir ke pengadilan, Ketua KPK Agus Rahardjo dengan yakin perkara itu akan menyeret banyak orang. Pasalnya, menurut Agus, jumlah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tak mungkin hanya dinikmati 2 orang saja yaitu Irman dan Sugiharto yang kini duduk sebagai terdakwa.

"Saya menyampaikan juga kerugian negara Rp 2,3 triliun pas yang bertanggung jawab tidak cuma 2 orang. Bisa dimungkinkan dalam waktu yang tidak lama menyasar penanggung jawab yang lain," kata Agus, Kamis (10/11/2016).

(Baca juga: Andi Narogong: Pak Nov, Gimana Anggaran e-KTP?)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, bahkan sebelum surat dakwaan e-KTP dibacakan, nama-nama yang diduga terlibat berseliweran. Para anggota DPR yang merasa namanya dicatut kebakaran jenggot. Mereka membantah bahkan melaporkannya ke polisi.

Salah seorang yang disebut dalam dakwaan itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

(Baca juga: Misteri Sumber Uang Miliaran Rupiah Andi Narogong di Kasus e-KTP)

Teka-teki Sumber Dana dan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTPFoto: Tim Infografis/detikcom




Begitu mudahnya uang mengalir dari kantong Andi Narogong untuk para anggota dewan agar anggaran proyek e-KTP disetujui. Sampai-sampai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah heran dari mana asal mula duit itu lantaran Andi rela merogoh kocek sedalam-dalamnya demi anggaran itu diketok.

"Ada orang bisa ngeluarin uang Rp 2 triliun terlebih dahulu pada saat pengadaan. Pengadaannya itu APBN 2011, kan. Artinya, itu pidato anggarannya berarti 16 Agustus 2010. Katanya sogokan terakhir itu, itulah yang dituduhkan kepada almarhum Burhanuddin Napitupulu. Sekitar bulan September-Oktober. Ini ada orang gila berani ngeluarin uang Rp 2 triliun. Ini penasaran saya," ujar Fahri, Kamis (16/3) lalu.

(Baca juga: Tentang Perjudian KPK di Kasus e-KTP dan Buka-bukaan di Pengadilan)

Padahal bila bicara soal korupsi yang notabene adalah kejahatan luar biasa, hal itu bisa disebut biasa. Di sebagian besar kasus korupsi, seringkali pengusaha yang ingin memenangkan proyek harus menyiapkan uang pelicin dulu. Lihat saja di kasus suap yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Pembagian uang sudah dilakukan meski anggaran proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang 'dimainkan' itu belumlah cair.

Hanya saja, bedanya kasus itu dengan kasus dugaan korupsi e-KTP adalah besaran duit yang beredar di kalangan anggota dewan. Andi yang disebut sebagai pengusaha rekanan Kemdagri seolah mudah saja mengeluarkan jutaan dolar Amerika agar proyek itu sesuai dengan kesepakatan. Dari mana asal duit itu, KPK masih menyimpan rapat-rapat buktinya.

Teka-teki Sumber Dana dan Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTPFoto: Tim Infografis




"Tentu kita sudah mendapatkan hal tersebut sampai proses penyidikan yang lalu saat sudah mulai dalam persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Febri pun meminta semua pihak untuk memantau jalannya sidang. KPK, menurut Febri, pastinya tidak akan melewatkan fakta-fakta yang bermunculan di sidang.

(Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Andi Narogong di Sidang Korupsi e-KTP)

Perkara mega korupsi proyek e-KTP itu memang baru seumur jagung melangkah di pengadilan. Namun ada seorang saksi yang membenarkan menerima uang hasil korupsi proyek itu. Adalah Diah Anggraini selaku Sekjen Kemdagri yang dihadirkan dalam sidang pada Kamis (16/3), pekan lalu.

Diah mengaku menerima duit USD 500 ribu dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Narogong. Saat itu Diah bermaksud mengembalikan uang yang diterima. Namun Irman mencegahnya, meski pada akhirnya Diah mengembalikan uang itu ke KPK ketika proses penyidikan telah berlangsung.

Bila fakta-fakta persidangan yang muncul itu mengonfirmasi adanya pemberian uang, lalu mengapa KPK masih belum menentukan langkah selanjutnya?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengatakan bila calon tersangka baru di kasus tersebut akan ditetapkan secara berkala. Syarif menyebut bila ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dan merekalah yang nantinya berpotensi menjadi calon tersangka baru.

(Baca juga: Novanto: Mudah-mudahan Saya Tak Menerima Dana Apa Pun dari e-KTP)

"Orang-orang yang disebut namanya yang di dalam pasal 55 diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu yang sesuai kecepatan yang bisa kami lakukan. Kami melakukan itu orang yang paling terlibat dulu, nanti akan ada kayak haji-lah, kloter pertama, kloter kedua, dan kloter ketiga, tapi kan nggak boleh kita apa namanya, ya harus berdasarkan mana yang paling lengkap buktinya. Mana yang paling banyak keterangannya, banyak mengetahuinya," kata Syarif, Jumat (17/3) lalu.

Dalam surat dakwaan KPK, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemdagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemdagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK terkait dengan proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP di Kemdagri.
Halaman 2 dari 3
(dhn/fjp)


Berita Terkait