"Pertanyaan ini menyakitkan, tapi harus saya tanyakan. Terkait dengan pembahasan e-KTP apakah pernah menerima uang?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Tidak pernah," jawab Taufik.
"Apakah saudara yakin?" tanya Jhon lagi.
"Yakin," jawab Taufik.
Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) Foto: Audrey Santoso/detikcom |
Jhon kembali bertanya kepada Taufik soal pengetahuannya mengenai bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu," ujar Taufik.
Jhon lantas menanyakan pertanyaan yang sama kepada Teguh Juwarno. Teguh juga dengan tegas membantah.
"Saya tidak pernah, terkait e-KTP. Tidak tahu," jawab Teguh.
Teguh menjelaskan saat itu dia bertugas di Panja Pertanahan. Hakim meminta jawaban Teguh tak melebar.
"Jangan melebar dulu. Ini soal fulus," ujar Hakim John.
"Tidak ada yang mulia," jawabnya.
Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu.
(rna/fdn)












































Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017) Foto: Audrey Santoso/detikcom