"Saya nggak pernah (bahas). Periode saya hanya sebelas bulan dari 21 Oktober 2009 sampai 21 September 2010," kata Teguh di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Dalam masa 11 bulan itu, Teguh menegaskan sama sekali tak pernah ikut membahas e-KTP. Bahkan ia meminta dibuka notulensi rapatnya untuk membuktikan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (pernah), karena saya punya alasan yang sangat kuat yang nanti disampaikan dalam sidang," ujar politikus PAN itu yang saat ini menempati jabatan sebagai Ketua Komisi VI DPR itu
Dalam dakwaan disebut ada penyerahan uang di ruangan Mustokoweni pada Oktober 2010. Teguh pun membantah hal tersebut.
"Nanti klarifikasi sama seperti yg udah saya sampaikan. Nanti akan saya sampaikan di dalam," tuturnya.
Sidang dugaan korupsi e-KTP kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (rna/dhn)











































