"Hukum pidana ini kan tidak apa kata orang, dia harus membuktikan peristiwa, peristiwanya nggak ada buktinya. Kalau saya bilang, 'ah kasih duit kamu' kan ini masih keterangan saya, untuk mengatakan bahwa itu betul ngasih duit harus ada bukti lain," ungkap Harjono di Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/17).
Menurutnya bisa saja seseorang mengklaim telah memberikan uang. Namun hal tersebut belum bisa menjadi bukti yang kuat di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono menganggap proses pemberian uang harus jelas. Sehingga memiliki penguatan dalam pembuktian peristiwanya.
"Yang saya beri catatan kalau bukti-bukti pemeriksaan peradilan tuh dijadikan bukti berikutnya, padahal awalnya saja sudah nggak jelas, ada orang yang mengatakan saya memberikan ini, diberikan kepada siapa? apa langsung, apa lewat orang? kalau lewat orang apa itu bisa dibuktikan bahwa itu dia berikan pada beliau beliau, kan juga nggak ada. jadi dari segi pembuktian peristiwanya nggak kuat," ungkapnya. (jor/jor)










































